Iklan Baris Anda

Gojek Didenda 3,3 Milyar Oleh KPPU

Gojek Didenda 3,3 Milyar Oleh KPPU 1
Suasana sidang di KPPU

Surabaya, (bisnisnasional.com) – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) terkena denda sebesar 3,3 Milyar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat memberikan notifikasi tentang akuisisi yang dilakukan atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET). Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan di gedung KPPU.

GOJEK diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 30/KPPU-M/2020, Ukay Karyadi, S.E., M.E menyampaikan, berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi GOJEK dalam akuisisi pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karenanya GOJEK wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

“GOJEK baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga kami berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari,” katanya.

Dari berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

“Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), dan wajib disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandasnya.

 

Check Also

Temui KPPU, TikTok Janji Tak Lakukan Hambatan Pasar 5

Temui KPPU, TikTok Janji Tak Lakukan Hambatan Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.