
Solo, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu (22/4), untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 sekaligus mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan penguatan kelembagaan KPPU.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, regulasi tersebut menjadi langkah awal transformasi kelembagaan yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan usaha. “KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong kebijakan yang mendukung persaingan usaha, demi efisiensi ekonomi dan manfaat optimal bagi konsumen,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Joko Widodo menegaskan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim usaha yang sehat, terutama dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis. “KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” katanya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 agar relevan dengan tantangan ekonomi modern, termasuk ekonomi digital. Audiensi ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat persaingan usaha sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini