
Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai sidang perdana perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh NTT Docomo terhadap Intage Holdings, Inc. pada 30 Maret 2026 di Jakarta. Sidang ini merupakan pemeriksaan pendahuluan setelah sebelumnya sempat dua kali tertunda karena kendala administrasi kuasa hukum Terlapor.
Dalam sidang, Investigator membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyebut adanya pelanggaran kewajiban notifikasi sesuai aturan persaingan usaha. Akuisisi 51% saham Intage Holdings oleh NTT Docomo dinilai memenuhi unsur perubahan pengendali dan wajib dilaporkan tepat waktu kepada KPPU.
Berdasarkan fakta persidangan, akuisisi efektif berlaku pada 23 Oktober 2023 dan seharusnya dilaporkan paling lambat 1 Desember 2023. Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja. Investigator menyimpulkan terdapat bukti awal bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.
Ketua Majelis Komisi menyampaikan bahwa perkara ini dapat ditangani melalui mekanisme sidang cepat.
“Terlapor diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas LDP, baik menerima maupun menolak, sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya dalam persidangan.
Menanggapi kehadiran pihak Terlapor, Ketua Majelis juga menegaskan fleksibilitas perwakilan bagi badan usaha asing. “Keterangan Terlapor dapat diwakili oleh pengurus perusahaan atau pihak yang memahami substansi perkara,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor dan pemeriksaan alat bukti.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini