Komisi VI DPR Perkuat Aspek Kelembagaan KPPU

Komisi VI DPR Perkuat Aspek Kelembagaan KPPU 1

Jakarta, (bisnisnasional.com) – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memperkuat aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang tengah bergulir di DPR.

Ditargetkan, proses amandemen atau revisi tersebut dapat diwujudkan tahun ini. Hal tersebut diutarakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, ketika menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU yang berlangsung kemarin tanggal 9 Juni 2025 di lapangan Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU, agar kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha”, tegas Adi.

Sebagaimana diketahui, Komisi VI telah memprioritaskan amandemen terhadap UU No. 5/1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR untuk diselesaikan pada tahun ini sebagaimana target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Tim Panja sendiri telah resmi dibentuk bulan lalu di Komisi VI DPR.

DPR menilai amandemen ini sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

“Tidak ada ekonomi maju yang tidak memiliki persaingan usaha yang sehat. Karena pelaku usaha diberikan level of playing field atau kesempatan berusaha yang sama. Dengan iklim usaha yang sehat, iklim investasi juga akan membaik, sehingga positif bagi perekonomian nasional,” tutupnya.    (in)

 

 

Check Also

KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi 5

KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses