
Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 29 Juli 2026 guna memperkuat koordinasi dalam mendukung tata kelola ekonomi digital yang sehat serta pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar dan Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB Alexander Suban, serta disaksikan Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan dalam menghadapi dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks. Melalui kerja sama ini, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi melalui pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pelaksanaan sosialisasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital Indonesia agar semakin adil, kompetitif, inovatif, dan berintegritas. Kami mengapresiasi komitmen KTP2JB dalam membangun kemitraan yang diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan perkembangan ekonomi digital nasional,” ujar Gopprera.
Sementara itu Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, khususnya terkait tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Ia menyoroti masih rendahnya tingkat pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam satu tahun terakhir.
“Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri media. Sinergi dengan KPPU diharapkan dapat mendukung pengawasan pelaksanaan tanggung jawab platform digital sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Suprapto.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang sehat, kompetitif, dan mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. (in)
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini