
Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusan National University, Korea Selatan, bertukar perspektif mengenai desain kelembagaan dan mekanisme penegakan hukum persaingan usaha di kedua negara.
Diskusi berlangsung dalam kunjungan delegasi mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University dalam rangkaian Student Colloquium and Summer School Visit bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Kantor KPPU Surabaya, Selasa (19/8).
Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjelaskan, perbedaan desain kelembagaan penegakan persaingan usaha antara Indonesia dan Korea Selatan. Di Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) menjalankan fungsi otoritas persaingan, sementara proses peradilan berperan dalam penyelesaian sengketa dan pengujian keputusan.
Sementara di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan penegakan hukum melalui pemeriksaan dan pemutusan perkara oleh Majelis Komisi. Rhido juga memaparkan perkembangan KPPU sejak dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, termasuk fungsi pencegahan melalui kajian, advokasi, serta pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Diskusi turut membahas karakter perekonomian Indonesia yang melibatkan negara, BUMN, swasta, dan koperasi.
Menurut Rhido, keberadaan BUMN atau keterlibatan negara dalam suatu sektor tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk memastikan perilaku usaha tetap sejalan dengan prinsip persaingan, terutama ketika kegiatan ekonomi berlangsung dalam pasar yang juga melibatkan pelaku usaha lainnya.
Delegasi juga memperoleh gambaran mengenai penanganan perkara KPPU, mulai dari laporan masyarakat maupun inisiatif KPPU hingga pemeriksaan dan penilaian alat bukti, termasuk penggunaan indirect evidence dalam mengungkap praktik antipersaingan.
Pertukaran perspektif tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum persaingan dipengaruhi desain kelembagaan, mekanisme pembuktian, serta hubungan antara otoritas persaingan dan lembaga peradilan.
“KPPU berharap kolaborasi dengan kalangan akademisi dan mahasiswa internasional terus diperkuat untuk memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha sekaligus mendukung pengembangan kebijakan persaingan yang adaptif, berbasis bukti, dan mampu mendorong pasar yang efisien serta inovatif,” pungkas Ridho.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini