
Jakarta, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan PT Swift Logistic Solutions.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU Jakarta, Senin (10/8). Sidang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean.
Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan 99,68% saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024. Kedua perusahaan bergerak di sektor logistik, dengan transaksi tersebut bertujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pemberitahuan wajib disampaikan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Batas akhir notifikasi ditetapkan 30 Juli 2024, namun dokumen PT Semangat Logistik Andalan baru dinyatakan lengkap pada 5 Agustus 2024 atau terlambat empat hari kerja. Dalam persidangan, perusahaan melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta meminta keringanan sanksi dengan alasan kooperatif dan keterlambatan tersebut tidak berdampak pada persaingan di pasar relevan Indonesia.
Setelah memeriksa LDP, alat bukti, dokumen, dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan tepat waktu dan menjatuhkan denda Rp2 miliar.
Terlapor wajib membayar dan menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika mengajukan keberatan, perusahaan juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda paling lambat 14 hari kerja. (in)
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini