Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya melakukan penyidikan atas dugaan persekongkolan paket tender penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Sidoarjo.
Sidang Majelis Komisi dilakukan di ruang Prof RRI Condowardojo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kemarin (1/9/2016). Karena kasus ini masuk tahap pemeriksaan Perkara No 15/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
Sidang berlangsung hingga sekitar pukul 12.00. Sidang Majelis ini dipimpin Prof Dr Tresna P Soemadi S.E., M.S sebagai Ketua Majelis dengan R Kurnia Sya’ranie S.H., M.H dan Drs Munrokhim Misanam M.A.,Ec,Ph.D sebagai anggota majelis.
Ada 15 terlapor dalam kasus ini. Terdiri dari PNS macam-macam variabel seperti Kepala Dinas, seksi dan staf serta pelaku usaha. Terlapor dalam perkara ini antara lain PT Sarana Dwi Makmur, PT Pelita Bumiwangi, PT Hasta Karya Perdana, PT Jasmine Elektrindo Perkasa, PT Syam Putra Jaya Agung, PT Sarana Multi Sentosa, CV Azita Abadi, Atik Ragil Saputry selaku sekutu aktif pada CV Nindira Enggineering & Management Consultant.
Juga kelompok kerja 333 untuk paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Taman di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DPK) Kabupaten Sidoarjo TA 2014, kelompok 329 paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Krian di DKP Sidoarjo TA 2014.
Selain itu kelompok 330 paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Sidoarjo di DKP Sidoarjo TA 2014, kelompok 332 paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Porong di DKP Sidoarjo TA 2014.
Selanjutnya kelompok 278 untuk pembangunan PJU se-Kabupaten Sidoarjo pada DKP Sidoarjo TA 2015, Agus Basuki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M Bahrul Amig selaku Kepala DKP Sidoarjo.
Majelis menilai, semua terlapor terbukti melakukan persekongkolan horizontal maupun vertikal. Horizontal yang dimaksud mulai dari proses perencanaan dan penawaran tender, adanya hubungan kekeluargaan, dan hubungan kerja antara PT Sarana Dwi Makmur dan PT Sarana Multi Sentosa.
Untuk PT Sarana dikenakan denda administrasi Rp 4,7 milliar, PT Pelita Bumiwangi kena Rp 370 juta, PT Hasta Karya Perdana Rp 137 juta, PT Jasmine Elektrindo Perkasa Rp 357 juta, PT Syam Putra Jaya Agung Rp 189 juta, dan PT Sarana Multi Sentosa Rp 2 milliar.
“Jadi kan tadi sudah dibacakan keputusannya, terlapor ada 15 dinyatakan KPPU terbukti melanggar. Dan ada beberapa terlapor pelaku usaha dengan denda administratif interval nominal 6 miliar lebih 100 juta yang nantinya akan disetor untuk kas negara,” kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Surabaya Aru Armando.
“Khusus pihak yang menjadi Kepala DKP, kami merekomendasi Bupati Sidoarjo melakukan teguran. Disamping itu juga diminta menegur Agus Basuki selaku PPK dalam paket tender tersebut,” katanya kembali.
Juga rekomendasi teguran pihak yang menjadi panitia proses 5 paket tender 2014. Selain itu, Majelis Komisi juga meminta Asosiasi Kontraktor Listrik Jatim dalam melaksanakan kegiatan asosiasinya untuk memperhatikan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999. (diyah)