Surabaya, (bisnisnasional.com) – Pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kinerja positif. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset 415 bank yang beroperasi di Jatim meningkat sebesar 7,9 persen, sementara dana yang dihimpun meningkat 8,5 persen dan penyaluran kredit meningkat 10,4 persen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida memaparkan usai berpidato dalam PTIJK atau Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2019 bertemakan “Kolaborasi Membangun Optimisme dan Akselesari Pertumbuhan Berkelanjutan”, pihaknya akan senantiasa memfasilitasi dam memberikan kemudahan dalam mendukung sektor prkoritas pemerintah. Pada tahun ini, OjK akan fokus pada 5 hal nantinya.
“Pertama, memperbesar peran alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjangan bagi sektor strategis baik pemerintah dan swasta. Mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan dan industri pengolahan,” katanya.
Juga menyediakan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal. Hal keempat adalah mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Kelima yakni memanfaatkan teknologi dalam proses kerja OJK dalam pengawasan lembaga jasa keuangan bebasis teknologi.
PTIJK ini diharapkan dapat mendorong OJK Jatim bisa berkolaborasi dan fasilitasi industri jasa keuangan. Ditanya terkait fintech, yang dikeluarkan beberapa bulan lalu sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas, serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, serta layanan jasa keuangan lainnya, Nurhaidah mengatakan, hingga Desember 2019 ada 67 perusahaan yang mencatatkan diri. Dan nantinya akan dikeompokkan menjadi 7 klaster.
“Langkah tersebut terkait dengan perubahan regulasi terkait fintech yang sebelumnya pada Peraturan OJK POJK nomer 77 yang berganti menjadi Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 yakni peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital dan Jasa Keuangan (Fintech), sepertinya akan tumbuh pesat pada 2019 ini,” ungkapnya.
Sementara untuk trend pasar modal Jatim juga mengalami kinerja positif, hal ini tercemin pada peningkatan jumlah investor saham sebesar 37,4 persen dan peningkatan investor reksa dana sebesar 73,5 persen. Kinerja baik juga ditunjukkan oleh industri keuangan non bank di Jatim.
Dengan pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa dan asransi umum masing-masing sebesa 33,7 persen dan 23,1 persen serta pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan sebesar 8,8 persen. (nisa)