Iklan Baris Anda

Waspada, Fintech Ilegal Menjamur

Waspada, Fintech Ilegal Menjamur 1

Jakarta, (bisnisnasional.com) – Isu tentang menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia belum kunjung mereda sejak mencuat beberapa bulan lalu. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Munculnya laporan tersebut lantas menambah kekhawatiran dan
keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech. Kehadiran fintech memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengakses produk-produk keuangan.
Data OJK pada Juli 2019 menyatakan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69 persen dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.
Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional.
Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut.
Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo, Akshay mengatakan, pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan
perlindungan konsumen.
Kredivo sendiri adalah salah satu platform kredit digital yang pertama kali terdaftar resmi di OJK sejak 2018 lalu. Lebih lanjut, rendahnya literasi
keuangan masyarakat Indonesia juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari
kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.
“Di era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosialmedia. Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari fintech ilegal yang memanfaatkan kekurang pahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website,” ujarnya.
“Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu upaya preventif
yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk
dan layanan jasa keuangan secara digital,” lanjutnya.
Pemerintah dan otoritas terkait saat ini telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech
legal untuk secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech
saat ini.
Kredivo selaku pelaku industri resmi berupaya untuk memaksimalkan perannya dalam turut meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan.
“Kami juga memahami pentingnya sinergi bersama asosiasi dan regulator dalam meningkatkan literasi keuangan dengan bersinergi, agar masyarakat terhindar dari maraknya praktik fintech ilegal. Hal ini juga menjadi penting guna membangun eksosistem digital society diIndonesia yang lebih kondusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Check Also

AstraPay, Solusi Pembayaran Digital Aman dan Luas 5

AstraPay, Solusi Pembayaran Digital Aman dan Luas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.