
Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Penandatanganan dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi menghadapi transformasi digital, munculnya model bisnis baru, serta meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.
“Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sektor jasa keuangan nasional tetap menunjukkan kinerja yang terjaga di tengah ketidakpastian global. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” terang Friderica.
Melalui MoU tersebut, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Sinergi ini juga diarahkan untuk mendukung penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan, termasuk pada layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, dan berbagai model bisnis baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini