OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global 1

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi, dan perlambatan ekonomi global. Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 1 Juli 2026 menunjukkan resiliensi sektor keuangan masih kuat, ditopang kinerja intermediasi yang positif, permodalan lembaga jasa keuangan yang memadai, serta kebijakan fiskal dan moneter yang mampu menjaga stabilitas ekonomi domestik meski indikator seperti PMI manufaktur, surplus perdagangan, dan cadangan devisa mengalami moderasi.

Di sektor perbankan, kredit pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, didorong terutama oleh kredit investasi dan kredit korporasi. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun, sementara likuiditas, kualitas aset, dan permodalan tetap kuat dengan rasio CAR mencapai 23,74 persen dan NPL gross terjaga di level 2,17 persen.

Di pasar modal, meski IHSG masih terkoreksi akibat ketidakpastian global, jumlah investor terus bertambah menjadi 28,96 juta dan penghimpunan dana korporasi telah mencapai Rp112,67 triliun hingga akhir Juni 2026.

Kinerja positif juga terlihat di sektor asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pinjaman daring, pergadaian, serta inovasi teknologi sektor keuangan. OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun, outstanding pinjaman daring tumbuh 25,60 persen, sementara jumlah akun konsumen aset kripto meningkat menjadi 22,40 juta.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan melalui penegakan hukum, pengenaan sanksi administratif, pemberantasan pinjaman online ilegal, perjudian daring, hingga penguatan perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

OJK juga terus memperkuat regulasi melalui penerbitan sejumlah Peraturan OJK (POJK), di antaranya mengenai perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat, serta pelaporan layanan pendanaan berbasis teknologi.

Selain itu, OJK sedang menyusun berbagai regulasi baru di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga keuangan mikro, dan manajemen risiko guna memperkuat tata kelola, meningkatkan perlindungan konsumen, memperdalam pasar keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, bahwa Resiliensi sektor jasa keuangan tetap terjaga dan menjadi modal penting untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian global.

OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan pengawasan, peningkatan tata kelola, perlindungan konsumen, pengembangan keuangan digital dan syariah, serta koordinasi erat dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

 

Check Also

SPE 2026 Dorong Transformasi Industri Percetakan 5

SPE 2026 Dorong Transformasi Industri Percetakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses