KPPU: Dampak Perkara Logistik Capai Rp1,477 Triliun

KPPU: Dampak Perkara Logistik Capai Rp1,477 Triliun 1

Jakarta, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024 terkait dugaan diskriminasi algoritma pemilihan jasa kurir di platform Shopee. Kajian yang dilakukan bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana ini menunjukkan intervensi KPPU telah memberikan manfaat ekonomi sebesar Rp1,477 triliun bagi penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam satu tahun terakhir.

Perkara ini bermula dari dugaan Shopee memprioritaskan layanan Shopee Express (SPX) melalui algoritma platform dibandingkan kurir eksternal seperti JNE dan J&T. Meski Shopee telah merevisi algoritma dan membuka pilihan kurir, hasil survei terhadap 400 responden menunjukkan SPX masih mendominasi dengan pangsa pasar 48,5% dari pilihan penjual dan 61,5% dari pilihan pembeli. Pengaruh algoritma terhadap keputusan pembeli juga masih kuat, ditandai dengan penurunan probabilitas pemilihan kurir J&T hingga 98,2% saat bertransaksi di Shopee.

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil,” ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean. Kajian juga menemukan hanya sekitar lima dari 700 perusahaan kurir berizin yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee, serta adanya beban biaya promosi gratis ongkos kirim sebesar 40%-70% yang ditanggung kurir eksternal.

Dari sisi ekonomi, manfaat yang dihasilkan terdiri atas surplus penjual sebesar Rp872 miliar, surplus pembeli Rp221,57 miliar, dan pemulihan nilai pasar logistik Rp384 miliar. KPPU merekomendasikan pengawasan lebih ketat terhadap biaya non-harga, penerapan netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, peninjauan praktik promosi gratis ongkos kirim, serta pembentukan divisi ekonomi digital di internal KPPU.

Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar.

“Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” tutup Gopprera.

 

Check Also

Jelang Idul Fitri, KPPU Sidak Pasar Serentak Beberapa Kota 5

Jelang Idul Fitri, KPPU Sidak Pasar Serentak Beberapa Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses