KPPU Denda PT Evans Indonesia Rp2 Miliar

KPPU Denda PT Evans Indonesia Rp2 Miliar 1

Jakarta, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tersebut dibacakan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9).

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Pengambilalihan 99,99 persen saham kedua perusahaan berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, notifikasi wajib disampaikan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir notifikasi jatuh pada 8 Januari 2024, sementara pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024. Keterlambatan untuk kedua notifikasi tersebut mencapai total empat hari kerja.

PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur, sedangkan PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur. Dalam persidangan, PT Evans Indonesia dinilai kooperatif dengan menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Perusahaan juga belum pernah dinyatakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp2 miliar dan memerintahkan PT Evans Indonesia melaksanakan seluruh amar putusan serta menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, perusahaan wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan.

Check Also

KPPU & KTP2JB Perkuat Pengawasan Platform Digital 5

KPPU & KTP2JB Perkuat Pengawasan Platform Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses