
Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat. Hasil klarifikasi menyatakan laporan telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Dalam proses ini, KPPU akan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk memperjelas dugaan pelanggaran. Penyelidikan akan berfokus pada hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan adanya hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.
KPPU juga akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 mengenai penguasaan pasar, dan Pasal 20 tentang praktik jual rugi (predatory pricing) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Selama penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor. Jika ditemukan bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, penyelidikan akan dihentikan apabila alat bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan bukan berarti TikTok telah terbukti melanggar hukum.
“Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” katanya.
Goppera memastikan KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, serta tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat dan menjaga kerahasiaan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini