Surabaya, (bisnisnasional.com) – PT Shopee International Indonesia (Shopee) laksanakan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood yang diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia. Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan bahwa PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood yang diberikan oleh KPPU selama masa pelaksanaan peringatan yaitu 14 hari. Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 ex Mitra Pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali.
Perkara ini berasal dari laporan masyarakat terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dengan mitra pengemudinya yang dalam ketentuan perjanjian kemitraan tersebut diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Pada pokoknya peringatan dari KPPU tersebut meminta Shopee agar memberikan akses kepada Mitra Pengemudi supaya dapat memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari selama Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi. Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi.
“Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Ratmawan Ari menjelaskan bahwa peringatan yang dikeluarkan oleh KPPU kepada Shopee merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU agar tidak ada abuse dalam perjanjian kemitraan.
Perjanjian Kemitraan hendaknya menerapkan prinsip kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. “Jika terdapat pelanggaran dalam perjanjian kemitraan seperti yang diatur dalam UU UMKM dapat melaporkan ke KPPU Pusat Jakarta atau Kantor Wilayah KPPU di Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, Makassar dan Yogyakarta,” tutup Ratmawan. (in)