Surabaya, (bisnisnasonal.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari menyandera (gijzeling) dua orang Wajib Pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Keduanya mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,357 miliar.
Dalam melakukan penyanderaan, DJP menggandeng Kepolisian Daerah jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Jatim serta Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo. Waktu konfrensi Press yang di Gelar, Rabu (11/5/2016), kedua penanggung pajak itu berasal dari PT WS yang terdaftar di KPP) dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jatim untuk jangka waktu 6 bulan.
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Pratama Manokwari. Pria itu berinisial IT (49) dan HDK (58). Mereka di gijzeling Selasa kemarin (10/5/2016) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari, PT WS yang bergerak di bidang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, menjelaskan, penyanderaan dapat diperpanjang selama 6 bulan ke depan meskipun dalam aturan Pasal 7 dan Pasal 10, gijzeling paling lama 6 bulan.
“Jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi, maka sandera dapat langsung dibebaskan,” tegas Eka.
Penyanderaan IT dan HDK dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor : SR-215/MK.03/2016 tanggal 04 Maret 2016. Kegiatan penyanderaan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa).
Dalam aturan ini dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya.
Ia menambahkan, tindakan penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya. Tentunya, bagi Wajib Pajak yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajaknya, maka Kanwil DJP Papua dan Maluku tidak akan segan untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan.
“WP yang punya utang pajak supaya melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaiakan utang pajaknya. Ini langkah awal WP untuk bersikap kooperatif. Kami jamin petugas pajak menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada WP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Manokwari, Chandra Budi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang mendukung upaya DJP dalam pelaksanaan penyanderaan.
Harapannya upaya penyanderaan ini, Penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagi para penanggung pajak lainnya. Penanggung pajak dapat dilepas dari penyanderaan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut (sesuai Pasal 10 ayat (1)) :
(a) jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, (b) jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi, (c) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (d) pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan/Gubernur,” pungkasnya. (bayu)