Iklan Baris Anda

Pasangan Kodrat-Guntur Terpilih Sebagai Pimpinan Baru KPPU

Pasangan Kodrat-Guntur Terpilih Sebagai Pimpinan Baru KPPU 1

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Kodrat Wibowo, SE., PhD dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M., sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU baru untuk periode 2020-2023 melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 28 November 2020.

Pasangan tersebut menggantikan Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D dan Ukay Karyadi S.E., M.E., yang telah menjalankan tugas tersebut sejak 3 Mei 2018 hingga 15 Desember 2020.

Kodrat dan Guntur, berdasarkan Surat Keputusan KPPU Nomor 43/KPPU/Kep.1/XII/2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua KPPU,akan menjalankan peran baru tersebut efektif mulai dari 16 Desember 2018 hingga 27 April 2023.

Kodrat merupakan ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan. Beliau menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D-nya pada bidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003.

Kodrat pernah memegang jabatan sebagai Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD), Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah UNPAD, Wakil Direktur Lembaga Kajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung.

Sementara itu Guntur sebelumnya merupakan Juru Bicara Komisi dan pernah memiliki karir di dunia media serta dunia pendidikan. Beliau memiliki konsentrasi Organizational Industrial, Bisnis Ekonomi Indonesia, Koperasi, hingga Ekonomi Manajerial pada Magister Manajemen Kusuma Negara.

Dalam serah terima jabatan yang dilaksanakan paska penyelenggaraan kegiatan Diseminasi dan Penganugerahan Adaptasi Kebijakan Persaingan Usaha dan Pola Kemitraan Ideal dalam Kebijakan Pemerintah (atau dikenal dengan kegiatan KPPU Award 2020) hari ini, Kodrat menggaris bawahi bahwa masih terdapat banyak tantangan ke depan bagi KPPU, baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum.

Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang digitalisasi sistem dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (indra)

 

Check Also

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar 5

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.