Surabaya, (bisnisnasional.com) – Sejak awal tahun hingga November 2021 ini, sebanyak 7 laporan dugaan persaingan usaha tak sehat, 1 dugaan kemitraan tidak sehat, dan16 surat tembusan telah diterima oleh Kanwil IV KPPU Surabaya. Selama itu pula pihak KPPU sudah menyidangkan 5 perkara.
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan bersigat penegakan hukum dan beberapa kegiatan yang bersitat advokasi.
Lima perkara yang telah ditangani sepanjang 2021 ini adalah, Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Kedua, Perkara Nomor 33/KPPU-L/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017.
Ketiga, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Tahun 2018.
Keempat, Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018.
Dan kelima, Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017, yang hingga saat ini masih dipersidangkan.
Sementara itu kegiatan yang bersifat advokasi, yang pertama adalah pemantauan harga PCR dan SWAB Antigen. Bertujuan untuk memastikan harga PCR dan Swab Antigen sesuai aturan pemerintah. Kedua, advokasi kebijakan Gubernur Jawa Timur terkait penggunaan produk BUMD Jawa Timur. “Dalam hal ini kami memberikan jawaban atas permohonan Gubernur Khofifah terkait rencana surat himbauan penggunaan produk BUMD Pemerintah Provinsi Jatim, ujar Dendy pada Forum Jurnalis bersama media Surabaya, Selasa (23/11).
Dendy menambahkan, setelah melalui proses kajian, pihaknya menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan PT Kasa Husada Wira Jatim berkembang dan memiliki kesiapan untuk bersaing secara langsung dengan produk kompetitor di pasar.
Mencermati implementasi regulasi dan pengaturan usaha jasa angkutan umum khususnya di Jawa Timur era pandemi nampaknya memerlukan beberapa adjustment agar tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU berharap bahwa ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan di tengah situasi pandemi agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan bus AKDP untuk tetap bersaing di pasar secara kompetitif.
KPPU memahami pentingnya pembukaan rute pelayaran baru Tanjungwangi (Jawa Timur-Banyuwangi) – Lembar (NTB) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hadirnya berbagai alternatif moda transportasi.
Harapannya, pembukaan rute pelayaran baru dimaksud dapat juga mempertimbangan aspek persaingan usaha yang sehat baik terkait dengan eksistensi rute-rute existing maupun dampaknya terhadap efisiensi.
Lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020, penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Mencermati jatuhnya harga telur ayam dan kesulitan para peternak untuk mendapatkan jagung sebagai pakan unggas, KPPU menyoroti lemahnya linkage antara peternak ayam petelur dan petani jagung. Mendorong Dinas Pertanian untuk memfasilitasi pembentukan instrumen ekonomi-koperasi yang dapat memastikan jaminan pasokan maupun jaminan pasar bagi peternak ayam petelur dan petani jagung.
Menyikapi keluhan peternak ayam broiler di Kota Mataram, Kanwil IV bersama Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi lemahnya posisi tawar dari peternak mikro kecil sekaligus inkonsistensi dalam menjalankan budi daya ayam broiler.
“Lalu kami meminta Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengkomunikasikan adanya format kemitraan yang sehat sesuai amanah UU Nomor 20 Tahun 2008 bagi perusahaan besar maupun kecil,” tandasnya. (in/bsn)