Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng), Senin 7 November 2022.
Terkait hal itu Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menerangkan bahwa kali ini sidang diagendakan mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022). “Terlapor yang berada di wilayah kerja KPPU Kanwil IV diantaranya, PT Batara Elok Semesta Terpadu (Gresik), PT Megasurya Mas (Sidoarjo), PT Karyaindah Alam Sejahtera (Surabaya),” terangnya di Kantor KPPU Kanwil IV Surabaya.
Dendy menambahkan, fase penyampaian Tanggapan dari Para Terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP, pertama para Terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau Para Terlapor dapat melakukan perubahan perilaku.
“Akan tetapi harus disetujui oleh semua Terlapor” tutupnya. (in)