Surabaya, BisnisSurabayaNews.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I melepas satu dari 2 penunggak pajak senilai total Rp 7,35 miliar. Penunggak pajak yang dilepas penyanderaannya (gijzeling) itu adalah Komisaris Utama PT SIP berinisial DG.
Kepala Kantor DJP Jatim I, Hestu Yoga Saksama Rabu (20/4/2016) menegaskan, DG memang sudah di lepas penyanderaannya pagi tadi. Pelepasan DG yang sebelumnya dititipkan Lapas Surabaya di Porong itu karena bersedia menyelesaikan tunggakan pajak perusahaannya senilai Rp 6,1 miliar.
Pelunasan tunggakan pajak yang dikategori merugikan negara ini dilakukan beberapa jam usai petugas DJP Jatim I dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membawa paksa DG di kediamannya pada, Rabu (20/4/2016) dini hari.
“Aturannya memang demikian. Kalau penunggak pajak yang disandera dan kemudian melunasi kewajiban pajak sesuai nilai tertunggak, maka kami melepaskan,” katanya
Didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Nur Rohman dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, Teguh Pribadi Prasetya dalam Press Conference Kanwil DJP Jawa Timur I terkait ‘Penegakan Hukum Perpajakan’ Tahun 2016 menjelaskan, meski sudah dilepas, penyanderaan dua penunggak pajak tersebut telah didasarkan Surat Perintah Penyanderaan Kepala KPP Madya Surabaya yang mendapat Surat lzin Menteri Keuangan RI Nomor SR-346/MK.O3/2016 tertanggal 15 April 2016.
Disebutkan, selain DG yang bergerak dalam bidang usaha properti dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya ini disandera bersamaan dengan seorang penunggak pajak lainnya berinisial GPSS alias DSM.
“GPSS atau DSM ini adalah Direktur CV SA yang bergerak dibidang perdagangan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rungkut ini menunggak pajak sebesar 1,25 miliar rupiah,” tambahnya.
GPSS, lanjut Hestu, telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan pasal 39A ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2009 dinyatakan merugikan negara senilai Rp 1,25 miliar.
“GPSS ini sekarang kami titipkan penahanannya di Polda Jatim. Jadi, kalau ditotal nilai kerugian negara dari tunggakan dua penunggak pajak itu mencapai Rp 7,35 miliar,” aku Hestu.
Modus operandi GPSS adalah dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Atau bisa dikatakan faktur pajak fisik. Upaya jahat GPSS yang dilakukan sejak tahun pajak 2012 hingga akhir tahun pajak 2013 tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa (Spt Masa) PPN yang isinya tidak benar.
“Untuk itu saya mengimbau para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, tahun 2016 ini adalah tahun penindakan pajak,” ungkapnya.
Sementara, Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Nur Rohman mendukung upaya Kantor DJP Jatim I dalam menegakkan hokum perpajakan. Ditegaskan, Polda Jatim siap bergerak berdasarkan permintaan pihak pajak dalam melakukan penyanderaan wajib pajak yang menunggak.
“Kapan pun kami dimintai bantuan akan selalu siap. Karena, pergerakan kami sudah memiliki dasar hukum dan demi negara,” pungkasnya.(bayu)