Surabaya, (bisnisnasional.com) – HC Medishop Indonesia menyelenggarakan acara bertajuk Empowering Womenpreneur di Pakuwon Mall, Surabaya. Dalam berbagai rangkaian acara tersebut, terdapat sesi talkshow yang secara khusus membahas tentang aspek hukum dalam berbisnis melalui sosial media.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mudahnya akses terhadap media sosial dimanfaatkan oleh anak muda hingga orang tua termasuk para ibu rumah tangga yang juga menjalankan bisnis. Bisnis tersebut dijalankan oleh mereka seperti dengan mengadakan hubungan jual beli barang melalui media sosial, hingga menjual pengaruhnya sebagai jasa untuk memasarkan produk-produk tertentu.
Salah satu narasumber dalam acara tersebut adalah Managing Partner dari ANSUGI LAW, Michael Sugijanto. Beliau memulai pemaparannya dengan memberikan latar belakang mengapa pemahaman hukum dibutuhkan oleh para selebgram. “Berapa banyak di antara mommagram di sini bisa dengan yakin menyatakan bahwa dirinya “melek” hukum? Padahal ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf/pembenar bagi seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum lho”, sambungnya.
Dalam sesi yang bertajuk “Empowering Womenpreneur Guidelines for Values Creation in the Digital Era” ini, Michael bersama dengan rekan-rekannya, yakni Anthonius Adhi Soedibyo dan Andyna Susiawati mengupas apa saja golden rules dalam berbisnis dan berkonten melalui media sosial. Tujuan utama dari sesi ini adalah untuk meminimalisir risiko timbulnya permasalahan yang bisa berujung pada kerugian perdata, seperti cancel culture, atau bahkan hukuman pidana bagi para influencer yang menciptakan produk atau jasa melalui sosial media, khususnya bagi para wanita.Michael menjelaskan bahwa Dipidana dengan pidana penjara hingga paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi setiap orang yang terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau mengandung SARA. Batasannya memang sulit ditentukan sih, jadi pakai akal sehat dan nurani lah pokoknya sebelum positng.
Selain muatan yang melanggar kesusilaan, mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dipidana dengan serupa. “Jadi kalau mau komplain tentang seseorang influencer atau suatu produk tertentu, sebisa mungkin sifatnya peringatan bagi konsumen lain supaya tidak mengalami hal serupa, dan jangan ditujukan ke satu nama orang tertentu. Apalagi sampai pake kata-kata yang bisa ditafsirkan sebagai ancaman”, tambah Michael.
“Pidana dan denda di atas belum lagi jika ditambah degan adanya gugatan ganti kerugian yang dijelaskan oleh Pak Anthon sebelumnya, jadi hati-hati ya mompreneurs di luar sana. Kami akan jauh lebih senang mendampingi anda untuk mengamankan dari sisi hukumnya, daripada harus mendampingi anda berhadapan dengan kasus pidana. Karena kalau sudah masuk pidana biasanya mental dan finansial nya pasti ambruk, sehingga sulit untuk bangkit kembali,” tutupnya. (bsn)