
Surabaya, (bisnisnasional.com) – BRI Kantor Cabang Surabaya Kaliasin menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan fraud yang melibatkan oknum pekerja. Kasus yang kini ditangani Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut terungkap dari hasil pengawasan dan audit internal perusahaan.
Branch Manager BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja, mengatakan pelaporan kasus ke aparat penegak hukum merupakan bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud serta upaya menjaga integritas dan kepercayaan nasabah.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ryan.
Sebagai langkah tegas, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat sejak 9 Januari 2026, setelah melalui investigasi internal sesuai kebijakan perusahaan.
Ryan menegaskan BRI akan menindak setiap pelanggaran kode etik tanpa pandang bulu, sekaligus terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan kerja.
Melalui langkah tersebut, BRI menegaskan komitmennya menjaga layanan perbankan yang aman, transparan, dan akuntabel serta mempertahankan kepercayaan publik.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini