
Jakarta, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pelaku usaha terkait lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi dan akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen.
Berdasarkan pemantauan awal, harga semen eceran di Sumatera Utara berkisar Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bahkan sempat dilaporkan mencapai Rp85.000 per sak. KPPU menilai kondisi ini perlu dikaji lebih lanjut mengingat industri semen nasional masih mengalami kelebihan kapasitas produksi, sehingga keterbatasan pasokan di daerah diduga dipengaruhi faktor distribusi dan logistik.
“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Jika ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
KPPU juga mengimbau produsen, distributor, agen, dan toko bahan bangunan untuk tidak melakukan penimbunan maupun pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini