Jakarta, (bisnisnasional.com) – Komisi Peng-awas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk bicarakan strategi penguatan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dituangkan melalui suatu rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden RI, Selasa (26/3) di Kantor Wantimpres.
Ketua KPPU, M.Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU menilai penegakan hukum persaingan usaha danpengawasan kemitraan UMKM di Indonesia masih terkendala dalam mencapai tujuannasional, khususnya pada aspek kelembagaan dan keterbatasan peraturan yang ada.
Secara spesifik, KPPU dalam pertemuannya menekankan urgensi penguatan kelembagaan KPPU melalui rancangan peraturan Presiden, masih kurang efekifnya pengawasan kemitraanUMKM serta pentingnya amandeman Undang-Undang persaingan usaha (Undang-UndangNo. 5 Tahun 1999) dalam mendukung penataan yang akan ditempuh Pemerintah menujukeanggotaan penhnya di OECD.
Sementara Ketua Wantimpres, Wiranto menegaskan bahwa pihaknya memahami bahwa dengan dinamika global saat ini, banyak peraturan diIndonesia yang sudah usang sehingga tidak sejalan dengan perkembangan jaman, termasuk peraturan terkait persaingan usaha yang dibuat di era reformasi.
“Masih banyak sarana yang kurang di KPPU. Sehingga amandeman atas peraturan memang dibutuhkan. Namun itu akan kembali pada kecepatan Pemerintah dan DPR dalam menyusundan mengesahkan peraturan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan juga mengemuka berbagai masukan kepada KPPU.Salah satunya dalam peningkatan peran KPPU untuk mengkaji berbagai persoalan perdagangan internasional sebagai akibat perang dagang. KPPU dinilai harus mampu mengantisipasi hal tersebut.
Untuk pengawasan kemitraan, disarankan agar KPPU dapat memprediksi bagaimana kemitraan UMKM hingga 15 tahun mendatang dan memberikan masukan kepada Pemerintah.
Wantimpres memberikan contoh terkait berhasilnya peningkatan kemitraan di sektor waralaba ritel modern. Untuk itu, diskusi dan kerja samadengan Pemerintah terkait kemitraan tersebut harus ditingkatkan.
Agar KPPU tidak terlalu fokus ke penataan kemitraan tersebut dan lebih kepada aspek pengawasan atau tugas utamalainnya.
KPPU disarankan untuk mampu mengingatkan Pemerintah atas keberadaan pengawasan kemitraan dalam Undang-Undang terkait.
Terakhir, Wiranto menegaskan bahwa Wantimpres mendukung upaya KPPU dalammemperkuat kelembagaannya serta perubahan atas Undang-Undang persaingan usaha.
Untuk itu, Wiranto meminta KPPU dapat bersama Wantimpres guna mempersiapkan bahanpertimbangan yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Presiden. (in)