Jakarta, (bisnisnasional.com) – PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada, Selasa (25/3) telah menyetujui rencana penggabungan usaha dengan PT XL Axiata Tbk. Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi perusahaan serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan di industri telekomunikasi Indonesia.
Dalam RUPSLB yang diselenggarakan, mayoritas pemegang saham Smartfren telah memberikan suara yang mendukung penggabungan usaha ini. Penggabungan usaha ini akan melahirkan operator telekomunikasi yang lebih kuat, lebih besar, dan memiliki sumber daya lebih optimal.
President Director Smartfren, Merza Fachys mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan pemegang saham atas keputusan ini. Dengan bergabungnya dua entitas yang memiliki kapabilitas kuat pihaknya optimis dapat mempercepat pertumbuhan, meningkatkan daya saing, dan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi pelanggan.
“Infrastruktur gabungan akan memperkuat jaringan, meningkatkan kecepatan, dan memperluas cakupan hingga ke daerah yang sebelumnya belum terjangkau,” katanya.
Sepanjang 2024 Smartfren tetap fokus pada investasi infrastruktur dan pengembangan layanan digital untuk meningkatkan kepuasan pelanggan serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada kurun waktu tersebut perusahaan berhasil mencatatkan kinerja baik berupa pendapatan usaha sebesar Rp 11,42 triliun dengan total 35,69 juta pelanggan, dan jumlah BTS 4G sebanyak 46.314 unit. Hal tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus menerus meningkatkan kualitas layanan dan cakupan jaringan.
Smartfren berharap penggabungan usaha akan semakin memperkuat kinerja tersebut, juga memperkuat berbagai inisiatif sosial, lingkungan, dan ekonomi yang telah dijalankan. Selain itu, penggabungan ini diharapkan mempercepat investasi dalam digitalisasi UMKM dan layanan inovatif yang mendukung masyarakat luas.
PT Smartfren Telecom Tbk akan menyelesaikan proses administratif dan regulasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Targetnya seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan tetap memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. (in)