OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil 1
Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 29 Juli 2026 via zoom

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik, tekanan inflasi, dan kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 29 Juli 2026, OJK menilai kondisi tersebut masih dapat dihadapi berkat bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai. Di dalam negeri, inflasi Juli 2026 tercatat 2,88 persen (yoy), sementara aktivitas manufaktur kembali masuk zona ekspansi dengan PMI 50,2.

Di pasar keuangan, IHSG menguat 10,51 persen secara bulanan pada Juli 2026 meski masih terkoreksi secara tahunan. Tekanan jual investor asing mulai mereda dan pasar obligasi tetap mencatat minat beli asing. OJK juga mencatat jumlah investor pasar modal meningkat menjadi 30,06 juta, sementara penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal mencapai Rp121,96 triliun hingga akhir Juli 2026.

Sektor perbankan juga menunjukkan kinerja positif. Kredit tumbuh 12,67 persen (yoy) menjadi Rp9.081 triliun, kualitas kredit membaik dengan rasio NPL gross turun menjadi 2,09 persen, serta permodalan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen.

OJK juga terus memperkuat pengawasan, termasuk meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan pemblokiran puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait perjudian daring.

Di sektor industri keuangan nonbank, aset asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pinjaman daring (Pindar), serta aset keuangan digital dan aset kripto secara umum tetap tumbuh dengan profil risiko yang terjaga. OJK terus mendorong penguatan permodalan, tata kelola, inovasi teknologi keuangan, serta pengembangan ekosistem aset digital melalui regulatory sandbox dan pemberian izin kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Pada aspek perlindungan konsumen dan penegakan hukum, OJK meningkatkan edukasi keuangan, memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan. OJK juga menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan pengawasan berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, transformasi digital, serta penyusunan berbagai regulasi baru sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga berkomitmen memperkuat integritas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.   (in)

 

Check Also

PLN Amankan Listrik Sekolah Rakyat Gresik 5

PLN Amankan Listrik Sekolah Rakyat Gresik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses