Surabaya, (bisnisnasional.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi keuangan masyarakat mengenai aset kripto termasuk bagi kalangan mahasiswa agar dapat memahami berbagai manfaat dan risiko serta ekosistem aset kripto.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersama Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Central Finansial X (CFX) menggelar Roadshow Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 dengan topik “Blockchain Basics: Yuk, Pahami Kripto dengan Bijak!” yang diselenggarakan di Universitas Airlangga (UNAIR).
Melalui kegiatan ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat terhadap aset digital khususnya aset kripto agar masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan aman.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap ekosistem aset kripto dan membangun regulasi yang lebih inklusif, inovatif, serta berkelanjutan.
Menurut Horas, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi elemen kunci dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) ini juga diharapkan dapat menjadi momentum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat serta risiko aset kripto.
“Kami berharap Bulan Literasi Kripto 2025 tidak hanya menjadi platform edukasi, tetapi juga menjadi katalisator dalam mendorong eksplorasi potensi aset keuangan digital yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan,” ujar Horas.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada awal Januari 2025 merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Sementara itu Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Wisnu Wibowo menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada OJK dan asosiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan dan pemahaman terhadap manfaat serta risiko aset kripto.
Dalam laporan chain analysis, Indonesia menempati posisi ketiga untuk investasi aset kripto. Di tengah adanya isu efisiensi saat ini, kripto menjadi sumber potensial dalam penerimaan pajak negara. Investasi aset kripto membawa manfaat dan juga risiko seperti volatilitas harga dan serangan siber.
“Untuk itu kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai pembelajaran dan persiapan sebelum mengambil keputusan berinvestasi,” kata Wisnu. (in)