Iklan Baris Anda

OJK & Bank Indonesia Canangkan Gerakan Edukasi Bersama Perlindungan Konsumen

OJK & Bank Indonesia Canangkan Gerakan Edukasi Bersama Perlindungan Konsumen 1
Acara edukasi keuangan, Jumat (30/8)

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Dalam upaya memperkuat perlindungan untuk konsumen pengguna jasa pembayaran nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga dengan tema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga”, Jumat (30/8).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga.

“Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Bank Indonesia sebagai Regulator dalam Pelindungan Konsumen adalah memastikan kepatuhan Penyelenggara dalam penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen. Salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi.
Untuk itu, Bank Indonesia bersama OJK dan Kementerian/Lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen).

Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data Pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.

“OJK bersama berbagai Lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif,” tutur Friderica.

Dari edukasi tersebut kesimpulannya adalah mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan. Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen.

“Kami berharap dari berbagai upaya yang sudah dilakukan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi Stabilitas Sistem Keuangan,” pungkas Friderica.    (in)

 

Check Also

PLN NP Terapkan Teknologi Modifikasi Cuaca 5

PLN NP Terapkan Teknologi Modifikasi Cuaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.