Banyuwangi, (bisnisnasional.com) – Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Salah satunya, sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang layak hanya 28.719.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono memaparkan temuan tersebut dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen, dengan tema “Perlindungan Konsumen, Indonesia Maju” yang digelar di Aston Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu.
Bertindak sebagai panelis yaitu Dirjen Veri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono. Sebagai moderator ialah Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bayuwangi, Nanin Oktaviantie.
Kegiatan ini diikuti 250 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, organisasi masyarakat, pemuda, serta karang taruna yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. “Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Veri.
Ia pun menyebutkan temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya ada pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.
Selain terkait isu depot air minum dan emas, Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.
Pihaknya memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2020 adalah 49,07 atau berada pada level Mampu. Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi lingkungannya.
IKK merupakan parameter bagaimana masyarakat di sebuah negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas terhadap produk dan pelayanan atau merasa dirugikan produsen dalam suatu aktivitas jual-beli produk barang atau jasa. IKK Indonesia berada di nilai 41,70 pada 2019 dan 40,41 pada 2018.
Penyuluhan Pelindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
Sosialiasi tersebut diharapkan mampu mendorong peran aktif masyarakat dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme. “Kepedulian masyarakat dapat menekan aksi teror-teror yang sangat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat menunjang kegiatan ekonomi,” pungkasnya. (in/bsn)
Editor : team bisnisnasional