Iklan Baris Anda

KPPU Nyatakan, 296 dari 542 Perusahaan Terlapor Belum Laksanakan Pembayaran Denda Negara

KPPU Nyatakan, 296 dari 542 Perusahaan Terlapor Belum Laksanakan Pembayaran Denda Negara 1

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diwilayah kerja Kantor Wilayah IV Surabaya, KPPU melakukan sosialisasi terkait penagihan denda terhadap pelaku usaha yang sampai saat ini belum melakukan pembayaran terhadap negara. Dari total terlapor ada 542 perusahaan, 296 perusahaan tidak kooperatif atau belum melaksanakan 84 putusan dari total 141 putusan.

Komisioner KPPU, Afif Hasibullah mengatakan, untuk wilayah IV sendiri ada sekitar 20 perusahaan yang tidak kooperatif dari total 296 perusahaan tersebut yang belum melaksanakan 8 putusan.

Perusahaan Tersebut diantaranya CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara,  PT Mulya Agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa, PT Swadarma Perkasa, PT Prima Abadi System, PT Mulyo Mukti, PT Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama, PT Indo Power Makmur Sejahtera, PT Mega Indah Abadi, PT Astria Galang Pradana, PT Tri Tunggal Abadi, PT Pelayaran Samudrajaya, Niaga Perkasa, PT Antar Mitra Sejati, CV Mitra Terang Abadi, CV Kharisma Permai, CV Cemara Abadi, dan CV Putra Kencana Perkasa.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, mereka bisa segera menyelesaikan pembayaran denda pada negara. Karena jika tidak, maka pihak KPPU akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepenyidik kepolisian,” paparnya.

“Makanya mereka sebaiknya menyelesaikan segera, karena jika tidak maka denda lebih besar tentunya jika sudah masuk jalur hukum, kalau dendan biasanya 1 sampai 20 miliar rupiah, tetapi jika sudah masuk perkara pidana bisa 25 miliar hingga 100 miliar rupiah dendanya untuk pasal tertentu. Tidak hanya itu, hukuman badan juga berlaku. Karena itu, segeralah menyelesaikan denda pada negara. Itu himbauan kami,” tambahnya.

Seperti diketahui ada indikasi kesengajaan. Beberapa dari mereka berusaha menghindar, pindah kepemilikan, juga pindah alamat. Jika dibiarkan sebenarnya mereka rugi sendiri, karena denda lebih banyak. Selain itu tentunya backlist perusahaan. Tentunya mereka tidak bisa “ngapa-ngapain” jika perusahaanya masuk backlist.

Afif menjelaskan jumlah piutang yang belum terbayar sekitar Rp 333,37 miliar dari RP 727,18 miliar. untuk Kanwil IV total piutangnya sebesar Rp 32,73 miliar. (nisa)

 

 

Check Also

Arus Petikemas TPS Pada Triwulan Ketiga 2024 Tetap Kuat 5

Arus Petikemas TPS Pada Triwulan Ketiga 2024 Tetap Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.