
Surabaya, (bisnisnasional.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memberlakukan penyesuaian tarif khusus kereta api mulai 12 Oktober 2026. Penyesuaian kenaikan tarif berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp10.000 hingga Rp55.000 untuk kelas Ekonomi, bergantung pada relasi perjalanan dan layanan kereta api yang dipilih.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menyampaikan bahwa informasi ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam memberikan layanan yang transparan kepada pelanggan. “Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket. Dengan informasi yang tersedia sejak awal, pelanggan dapat mempertimbangkan pilihan perjalanan dan menyesuaikan rencana perjalanannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tarif dan ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi KAI,” ujar Mahendro.
Tarif Khusus tersedia pada sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi (PP), antara lain Surabaya–Madiun, Surabaya–Malang, Surabaya–Jember, Surabaya–Probolinggo, Surabaya–Semarang Tawang, serta Malang–Madiun dan Malang–Yogyakarta. Tarif setelah penyesuaian berkisar Rp45.000–Rp360.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp35.000–Rp205.000 untuk kelas Ekonomi. Ketersediaannya bergantung pada relasi, jenis kereta, dan kuota tempat duduk.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui loket stasiun dengan mekanisme go-show mulai dua jam sebelum keberangkatan, selama kuota tersedia, atau secara daring melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi kai.id. KAI berkomitmen untuk terus menyediakan informasi layanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami berharap informasi penyesuaian Tarif Khusus ini dapat membantu pelanggan merencanakan perjalanan secara lebih matang dan memilih layanan kereta api sesuai kebutuhan. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi KAI sebelum melakukan pembelian tiket,” tutup Mahendro
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini