Iklan Baris Anda

Empat Terlapor Dugaan Pelanggaran Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Diperiksa KPPU

Empat Terlapor Dugaan Pelanggaran Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Diperiksa KPPU 1
Suasana Ruang Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Kanwil IV Surabaya

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Selama 2 (dua) hari yakni 24 dan 25 Mei 2021, KPPU menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Kanwil IV Surabaya terkait Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dan Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh 4 (empat) Terlapor, yakni PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor 1), PT Dian Sentosa (Terlapor 2), PT Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor 3), dan Kelompok Kerja (POKJA) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor 4).

“Jadi 4 terlapor tersebut kita mintain keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Dinni.

Fokus persidangan terkait proyek senilai Rp 43.465.678.000,00 kali ini salah satunya adalah dugaan ada tidaknya hubungan afiliasi diantara peserta tender a quo, mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender maka hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender. (indra)

Check Also

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar 5

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.