Iklan Baris Anda

Dukung Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, OJK Luncurkan Roadmap

Dukung Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, OJK Luncurkan Roadmap 1
OJK logo (ist)

Jakarta, (bisnisnasional.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) yang diharapkan bisa menjadi fondasi pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2028, peta jalan yang tercantum bisa menjadi panduan strategis dalam mengarahkan pertumbuhan industri aset kripto yang kuat, seimbang, dan berkesinambungan di Tanah Air.

Peta jalan ini dirancang dengan visi untuk menciptakan industri Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan. OJK juga menekankan pentingnya inklusi keuangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian integral dari pengembangan industri ini.

“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan tetapi juga bagi perekonomian nasional,” kata Hasan saat peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Visi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sambil memastikan bahwa inovasi teknologi di sektor keuangan tetap selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa peta jalan ini bertujuan untuk menciptakan industri IAKD yang dapat diandalkan dan kredibel.
Hasan menambahkan bahwa panduan ini dirancang untuk mendukung pendalaman pasar industri jasa keuanggan, sekaligus meningkatkan inklusivitas serta literasi keuangan digital di kalangan masyarakat.

Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan industri IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital) dapat semakin berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.

“Sinergi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan ekosistem yang aman, transparan, dan kompetitif,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis menyatakan, langkah ini merupakan kemajuan signifikan bagi industri aset kripto di Tanah Air, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor aset kripto akan semakin menarik bagi masyarakat,” ujar Yudho.

Kepastian hukum yang ditawarkan oleh OJK melalui peta jalan ini akan mendorong lebih banyak investor terlibat dalam industri kripto, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan industri ini di Indonesia.

Ia juga melihat potensi besar dari peta jalan ini dalam membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dengan sektor kripto.

Menurutnya, kemitraan ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan layanan keuangan berbasis kripto hingga pengembangan produk-produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan tradisional. Peluang kerja sama ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri kripto tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia.

Dengan adanya sinergi antara perbankan dan sektor kripto, inklusi keuangan dapat semakin diperluas, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk mereka yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Secara keseluruhan, peta jalan yang diluncurkan oleh OJK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia.

“Dengan adanya arah yang jelas dan kepastian hukum yang kuat, baik pelaku industri maupun investor diharapkan dapat lebih optimis dalam mengembangkan dan berpartisipasi dalam ekosistem aset kripto yang terus berkembang,” tutup Yudho.    (in)

Check Also

PLN NP Terapkan Teknologi Modifikasi Cuaca 5

PLN NP Terapkan Teknologi Modifikasi Cuaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.