Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV terus menyelidiki terkait masih tingginya harga minyak goreng (migor) di pasaran.
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih terus bergerak, terindikasi ada 8 kelompok usaha yang memproduksi minyak goreng. “Mereka itu terintegrasi, memiliki perkebunan sawit, pengolahan CPO, juga pabrik minyak goreng. Jadi dari hulu ke hilir mereka menguasai. Dengan begitu mudah saja bagi mereka mengaturnya,” katanya saat berada di Kantor KPPU Kanwil IV di Surabaya, Selasa (19/4).
Ukay pun menambahkan, meski harga minyak goreng masih relatif mahal, namun karena kebutuhan konsumen, maka mau tak mau akan tetap dibeli. Pihaknya terus mendiagnosa penyebabnya, jika memang terjadi pelanggaran, para kelompok usaha yang terindikasi tersebut akan ditindak.
Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil IV, Dendy R. Sutrisno menjelaskan, berdasarkan pengamatan data pihaknya memang melihat ada pergerakan penurunan harga minyak goreng curah. “Secara agregat di Jawa Timur bila dibandingkan minggu kedua dengan ketiga bulan April sebesar 3%. Namun itu masih terasa tinggi bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait 8 kelompok usaha yang terindikasi melakukan kartel, Dendy mengaku tidak dapat menyebutkan. “Sejak 30 Maret kemarin kita sudah melakukan pengawasan selama kurang lebih 60 hari. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa menemukan satu alat bukti lagi,” tutupnya. (in/bsn)