Surabaya, (bisnisnasional.com) – Setelah beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan dugaan persekongkolan tender Pelabuhan Penyeberangan Paciran Lamongan, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Perkara Nomor 15/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018.
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, dalam pemeriksaan terhadap proyek senilai kurang kebih Rp 790.021.560.000,00 yang digelar pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juni 2021 ini didahului dengan Pemeriksaan Setempat pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berupa sidang di Kanwil IV KPPU.
Pemeriksaan setempat dan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi oleh Ukay Karyadi dengan Anggota Majelis adalah Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah.
Pada pemeriksaan setempat ini Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari pekerja proyek, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, dan perwakilan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Sedangkan pada hari kedua dilakukan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Terlapor III, Ahli BPN Gresik dan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I)
“Fokus pemeriksaan setempat dan persidangan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian luas lahan dan lokasi dari IPA pada tender a quo serta keterangan dari Ahli dan Terlapor,” kata Ukay. (indra)