Surabaya, (bisnisnasional.com) – Hingga Juli 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menangani raturan perkara. Dari sekian perkara itu, sebagian besar merupakan kasus tender.
Plt Kepala Biro Humas & Kerjasama KPPU, Dendy R Sutrisno mengatakan, data per Juli 2017 KPPU sudah menerima laporan 2537 lebih. Dari jumlah itu, sebanyak 1708 adalah laporan terkait dengan tender. “Dari ribuan laporan itu, 378 jadi perkara. Perkara itu lebih banyak tender, yakni 275 perkara,” kata Dendy.
Didampingi Aru Armando selaku Kepala KPPU KPD Surabaya, dan Sukarmi selaku Komisioner KPPU pada kegiatan Forum Jurnalis di Kantor KPPU, Dendy menuturkan, dalam menindaklanjuti laporan menjadi perkara, pihak KPPU cukup hati-hati.
“Sebab, KPPU hanya bisa menindak jika cukup alat bukti, yaitu minimal 2 alat bukti. Dan perkara yang ditangani sifatnya administratif bukan ke ranah pidana,” terangnya.
“Setiap perkara yang ditangani KPPU, itu berdasarkan laporan masyarakat dan juga inisiatif KPPU. Kalau inisiatif KPPU, misalnya perkara bawang merah dan sapi yang pernah ditangani KPPU KPD Surabaya,” lanjutnya.
Sukarmi sepakat, bahwa KPPU hanya menangani perkara yang sifatnya administratif. “Dari laporan yang kami terima dari masyarakat, disitu akan kami kaji apakah laporan itu masuk ke penyelidikan sesuai dengan kewenangan KPPU, atau kewenangan instansi lain. Bisa jadi, jika kurang alat bukti atau bukan persaingan usaha, laporan itu tidak bisa kami tindaklanjuti,” katanya.
“Laporan yang kami terima biasanya isunya tentang perlindungan konsumen, karena itu tidak sedikit. Lalu laporan perdata, seperti laporan oleh Pedagang Pasar Buah Koblen Surabaya. Itu bukan masuk ke ranah kami, kami isunya masalah perizinan. Seharusnya masuk ke ombudsman,” pungkasnya. (nisa)