
Jakarta, (bisnisnasional.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) tetap stabil di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) pada 30 September 2026, OJK menyebut perekonomian domestik relatif terjaga, ditopang inflasi yang masih sesuai target pemerintah, konsumsi masyarakat yang kuat, serta meningkatnya kepercayaan global terhadap daya tahan ekonomi Indonesia. OECD bahkan menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 sebesar 0,5 persen.
Di pasar modal, IHSG pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14, terkoreksi 6,96 persen secara bulanan dan 29,79 persen secara year to date (ytd). Investor asing mencatat net sell Rp10,24 triliun. Meski demikian, likuiditas pasar masih terjaga. OJK mencatat rata-rata nilai transaksi harian saham sebesar Rp14,94 triliun. Sementara itu, kredit perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun, dengan kredit investasi tumbuh paling tinggi sebesar 25,11 persen. Permodalan perbankan juga kuat dengan CAR 24,10 persen, sedangkan NPL gross berada di level 2,11 persen.
Sektor asuransi, dana pensiun, pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya juga menunjukkan kinerja yang relatif positif. Aset industri asuransi mencapai Rp1.200,55 triliun, sementara aset dana pensiun tumbuh 6,99 persen menjadi Rp1.724,14 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun dengan pertumbuhan 1,68 persen. Di sektor pinjaman daring, outstanding pembiayaan tumbuh 22,07 persen menjadi Rp106,94 triliun. Adapun pembiayaan pergadaian tumbuh 44,60 persen menjadi Rp156,61 triliun. OJK tetap melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan, termasuk mencabut izin sejumlah BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Perkembangan ekonomi digital juga terus menguat. OJK mencatat terdapat 24 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang resmi terdaftar, sementara ekosistem aset keuangan digital dan kripto telah mencakup dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian dan 28 pedagang aset keuangan digital. Jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, dengan nilai transaksi aset kripto Rp23,16 triliun. OJK juga terus memperkuat regulatory sandbox, pengawasan, keamanan siber, serta pelindungan konsumen untuk memastikan inovasi keuangan digital berkembang secara sehat dan berkelanjutan
.Dari sisi pelindungan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan, sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026. Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga September 2026. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga telah menerima 702.342 laporan, memblokir 702.833 rekening dan mengamankan dana korban sebesar Rp811,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, OJK menetapkan sejumlah kebijakan, antara lain perlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten di NTT hingga tiga tahun sejak 28 September 2026, pemberlakuan kembali batasan Auto Rejection dan perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa RUPS hingga 31 Desember 2026. OJK juga mendukung penerapan kembali transaksi short selling secara bertahap, pengembangan pasar modal, penguatan regulasi perbankan, aset digital dan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. “OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan,” demikian arah kebijakan OJK.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini