
Surabaya, (bisnisnasional.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari pelecehan seksual dengan menjatuhkan sanksi blacklist kepada seorang penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan zero tolerance terhadap segala tindakan yang mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan.
KAI memastikan setiap laporan pelecehan seksual ditindaklanjuti secara serius melalui pendampingan korban, pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan awal, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. Pada periode 2024 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah menjatuhkan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada sembilan pelaku pelecehan sebagai efek jera sekaligus upaya perlindungan bagi pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan KAI juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual melalui berbagai media informasi di stasiun, kereta api, media sosial, serta kolaborasi dengan komunitas dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, KAI terus memperkuat sistem pengawasan melalui pemasangan CCTV, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan perjalanan, dan penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Pelanggan diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya,” ujar Mahendro.
Laporan dapat disampaikan kepada kondektur, petugas keamanan, petugas pelayanan pelanggan di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121.
Sebagai langkah preventif, KAI menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI yang memungkinkan pelanggan perempuan memilih tempat duduk berdekatan dengan sesama perempuan saat memesan tiket. Fitur ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman lebih selama perjalanan sekaligus mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik.
Mahendro menegaskan, KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam pelanggan KAI.
Sementara itu, pada masa libur Iduladha, KAI Daop 8 Surabaya mencatat sebanyak 36.888 pelanggan dilayani pada 30 Mei 2026 hingga pukul 10.00 WIB, dengan proyeksi total 255.612 pelanggan selama periode libur panjang 26 Mei hingga 1 Juni 2026.
Bisnis Nasional Update Informasi Terkini