Iklan Baris Anda

Mendag : Beli MINYAKITA, Tunjukkan KTP

Mendag : Beli MINYAKITA, Tunjukkan KTP 1
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (6/7). (dok humas)

Jakarta, (bisnisnasional.com) – Janji menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat lunas, kini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Rabu (6/7).

MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Ini menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana. Dalam kesempatan yang sama, digelar penjualan MINYAKITA di kantor Kemendag bagi warga yang tinggal di sekitar sebanyak 5 ribu liter. Mendag Zulhas ikut melayani sejumlah masyarakat yang datang. Masyarakat luas dapat membeli MINYAKITA di pasar rakyat dan modern.

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu yang datang membeli MINYAKITA. Ini menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Zulhas.

Menurutnya, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia. “Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” jelasnya.

MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek inipun dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang. Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” katanya.

Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter perhari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian. Mendag Zulhas menambahkan, ia akan fokus menstabilisasi harga bapok sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp 14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali. Kini kami meresmikan MINYAKITA untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,” pungkas Mendag Zulhas.   (in)

Check Also

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman 5

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.