Surabaya, (bisnisnasiinal.com) – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) bersama Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya menyampaikan, PT Terminal Teluk Lamong tidak usah segan mempercayakan penyelesaian semua masalah hukum terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada kami Kejaksaan Negeri Surabaya.
Perjanjian Kerjasama yang baru saja ditandatangani, merupakan komitmen dan sarana meningkatkan sinergitas antara TTL dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, mempunyai nilai dan memberi manfaat untuk kemajuan PT.
Terminal Teluk Lamong dan Kejaksaan Negeri Surabaya sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dapat terselenggara secara optimal.
Bantuan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara ini meliputi Bantuan Hukum untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus, Pertimbangan Hukum berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta Tindakan Hukum Lain sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi perselisihan antar lembaga/instansi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, David Pandapotan Sirait menyampaikan bahwa pihaknya menyadari pentingnya kolaborasi strategis dengan institusi Kejaksaan dalam penanganan dan pencegahan masalah hukum, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dalam hal ini, keberadaan Jaksa Pengacara Negara akan sangat berperan untuk menjaga keberlangsungan operasional kami,” pungkasnya. (in)