Surabaya, (bisnisnasional.com) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (Kejari Perak) Selasa (28/2).
Plt Direktur Utama TPS, Bambang Hasbullah menyampaikan, MoU ini sebagai landasan kerja sama salah satu pelaksanaan komitmen TPS terhadap tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola terminal peti kemas TPS yang diamanahkan oleh SPTP.
“Harapan kami, kerjasama ini dapat lebih menguatkan terjaganya lingkungan usaha yang kondusif di wilayah Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya dari waktu ke waktu, terlebih dengan peran TPS sebagai pelaksana layanan publik,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH. menyampaikan, pihaknya hadir untuk bersama-sama TPS serta instansi serta pelaku usaha lain di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam mengawal serta terus menerus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk, terutama dalam bentuk-bentuk dan kegiatan-kegiatan yang positif, termasuk memberikan pemahaman terhadap hukum yang dalam hal tertentu, sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session. (Fraa)