Iklan Baris Anda

Selaraskan Kebijakan Pemerintah, KPPU Kenalkan Penerapan DPKPU

Selaraskan Kebijakan Pemerintah, KPPU Kenalkan Penerapan DPKPU 1
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV Surabaya, Hasiholan Pasaribu

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.

Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan. Berbagai hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV Surabaya, Hasiholan Pasaribu menjelaskan bahwa, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi. Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi.

Dalam memberikan saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yang dilaksanakan dengan menggunakan DPKPU.

Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan. Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, yang berupa, pertama rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah. Kedua, rekomendasi untuk mengubah kebijakan. Ketiga, rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

“Setelah melakukan analisis serta menyampaikan Saran dan Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah. Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengar pendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah tersebut.” Ungkap hasiholan.    (in)

Check Also

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar 5

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.