Sidoarjo, (bisnisnasional.com) – Mulai Rabu (22/04) operasional penerbangan domestik dari Terminal 2 (T2) akan dipindahkan sementara ke T1. Ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pemindahan sementara ini juga merupakan upaya untuk mengantisipasi agar tidak meluasnya pandemi terhadap sebagian karyawan maskapai yang msh beroperasi di T2. Selain itu juga sebagai optimalisasi alat produksi sekaligus efisiensi kegiatan operasional di tengah menurunnya trafik penumpang akibat pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Adapun penerbangan yang akan dipindahkan sementara dari T2 ke T1 yaitu penerbangan domestik yang dilayani oleh maskapai Garuda Indonesia dan AirAsia. Dengan kepindahan ini maka seluruh penerbangan domestik dari dan ke Bandar Udara Internasional Juanda akan dilayani di Terminal 1.
Sementara untuk penerbangan internasional, walaupun mayoritas maskapai telah menghentikan penerbangan internasional, tetap dilayani di T2. Diantaranya penerbangan internasional yang melayani penanganan kesehatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akibat berhenti beroperasinya perusahaan di negara tempat mereka bekerja.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menjelaskan, pemindahan sementara ini tidak hanya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 namun juga sebagai bentuk mengoptimalkan kinerja alat produksi.
“Maka dari itu perlu dilakukan hal-hal yang merupakan bagian dari optimalisasi pengendalian pengawasan arus pesawat dan penumpang guna meminimalisir penyebaran Covid-19 serta sebagai upaya efisiensi operasional bandara,” katanya.
Kondisi tersebut bersifat sementara, artinya jika keadaan sudah kembali normal maka tidak menutup kemungkinan operasional akan kembali lagi ke Terminal 2. Rencananya perpindahan ini hingga Bulan September nanti.
Selain perpindahan penerbangan domestik, juga akan diterapkan pembatasan jam operasional dan downsizing area terminal. Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun perubahan jam operasional bandara dari pukul 05.00 WIB s.d. 23.00 WIB menjadi pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kendati terjadi perubahan jam operasional, manajemen Bandar Udara Internasional Juanda telah mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak maskapai, Otoritas Bandara, dan Perum LPPNPI selaku pemandu dan pengatur lalu lintas udara.
Selama Triwulan I kemarin pihak bandara melayani 3,6 juta penumpang atau turun sebesar 8,14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 3,9 juta penumpang.
Sementara itu data pergerakan pesawat di Triwulan I sejumlah 31 ribu pergerakan atau tumbuh 4,05 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sejumlah 30 ribu pergerakan.
Berdasarkan data kinerja operasional selama Periode Bulan April, pergerakan pesawat dan penumpang pun mencatatkan penurunan jumlah. Selama tanggal 01 hingga tanggal 18 April, penumpang yang dilayani sejumlah 178 ribu atau turun sebesar 73 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yakni sejumlah 683 ribu penumpang. Sedangkan untuk jumlah pesawat sejumlah 2,8 ribu pergerakan atau turun 51 persen dibanding tahun lalu sejumlah 5,8 ribu pergerakan pesawat.
Sehingga mencermati hal tersebut secara korporasi pihak bandara harus mengambil kebijakan berupa downsizing area untuk mengefisienkan alat produksi namun tidak mengurangi kualitas layanan dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan. (indra)