Iklan Baris Anda

PT Pelindo III Dijatuhi Denda Rp 4,2 Miliar Pasca Terbukti Melanggar Penerapan Pelayanan di Pelabuhan L.Say Maumere

PT Pelindo III Dijatuhi Denda Rp 4,2 Miliar Pasca Terbukti Melanggar Penerapan Pelayanan di Pelabuhan L.Say Maumere 1

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (multipurpose) di Pelabuhan L.Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditemukan adanya pelanggaran terkait penerapan pelayanan yang salah.

Majelis Komisi menilai, PT Pelindo III dalam menata pelayanan pelabuhan L. Say Maumere dinilai melanggar yakni tidak memberlakukan pelabuhan yang seharusnya multipurpose menjadi Petikemas. Majelis Komisi juga menilai bahwa sebelum dilakukan perjanjian kesepakatan penyediaan peralatan, Terlapor belum memiliki alat untuk menunjang kegiatan bongkar muat di Pelabuhan L. Say Maumere.

Oleh karena itu, Terlapor dengan perusahaan pelayaran, yaitu TAL dan Meratus mengadakan perjanjian kerjasama KSO terkait penyediaan peralatan. Atas kerjasama tersebut, terdapat sharing revenue antara Terlapor dengan perusahaan pelayaran, berdasarkan hasil kesepakatan pada 20 April 2015. Perusahaan pelayaran mendapatkan pendapatan atau setidaknya keuntungan dari pelayanan jasa yang diberikan oleh Terlapor, sebelum dilakukan penataan pola pelayanan.

Hingga, perjanjian kerjasama antara Terlapor dengan TAL berakhir pada tanggal 20 Februari 2017, sedangkan dengan Meratus berakhir pada tanggal 28 Februari 2017. Kemudian, sebelum perjanjian berakhir, TAL mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian kerjasama kepada General Manager tertanggal 3 Januari 2017 dan 13 Januari 2017, kemudian General Manager meneruskan surat tersebut kepada Kantor Pusat. Hal tersebut menunjukkan Terlapor telah berupaya melaksanakan prosedur korespondensi persuratan dengan baik dan tidak serta merta mengabaikan permohonan perpanjangan kerjasama yang diajukan oleh TAL.

Sesuai ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata suatu perikatan dapat berakhir karena beberapa akibat yang salah satunya adalah kadaluarsa, dalam hal ini jangka waktunya sudah lewat atau berakhir. Dengan demikian, terkait perjanjian kerjasama penyediaan peralatan, Majelis Komisi berpendapat tidak ada kewajiban bagi Terlapor untuk memperpanjang perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan tersebut.

Usai pembacaan sidang putusan di Kantor KPPU Surabaya, Investigator Penuntut, Arnold Sihombing menjelaskan, terjadi penumpukan barang padahal status pelabuhan tersebut adalah multipurpose bukan Petikemas. Pihaknya menata pelabuhan bongkar muat layaknya Petikemas sehingga biaya pelayanan seperti Petikemas.

“Dalam penetapan menteri perhubungan, harusnya jadi 5 komponen biaya, tetapi ini lebih karena beroperasi seperti layaknya pelabuhan Petikemas namun untuk pelayanan dan fasilitas, dia tidak menerapkan layaknya pelabuhan Petikemas,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala KPD KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno bahwa pelapor bisa mengajukan banding 15 hari setelah putusan dibacakan, sementara itu, dalam rapat pembacaan kemarin, terlapor bergegas langsung pergi dan tidak mau menjawab pertanyaan media. (nisa)

 

Keputusan Sidang 23 Agustus 2019

  1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf bUU No. 5/1999.
  2. Menyatakan Terlapor tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.
  3. Memerintahkan Terlapor untuk menghentikan kebijakan wajib stack100% di Pelabuhan L. Say Maumere.
  4. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (EmpatMiliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
  5. MemerintahkanTerlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
  6. Apabila Terlapor tidak menjalankan Putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU No. 5/1999.

Check Also

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman 5

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.