Pelaku Usaha Online Harus Siap diberlakukan Pembayaran Pajak
Surabaya, (bisnisnasional.com) – Beberapa tahun belakangan, bisnis online makin merajalela. Siapa saja melakukan usahanya melalui online. Baik itu berjualan, jasa maupun lainnya. Namun semuanya harus ditunjang dengan IT, jika tidak maka tidak mungkin terlaksana. Mereka juga memanfaatkan wadah online atau toko online untuk menjual dagangannya.
Juga melakukannya dibeberapa jejaring sosial. Namun, perlu diingat. Hal itu menjadi kecemburuan sosial, kecemburuan ini pada penjual offline. Kenapa demikian, dijelaskan pakar ekonomi bisnis yang juga Ketua Umum Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS), Tjuk Kasturi Sukiadi.
“Karena penjualan online tidak kena pajak. Sehingga para pengusaha offline merasa diperlakukan tidak adil. Seharusnya memang semuanya dikenakan pajak. Setelah kena pajak, kita lihat siapa saja yang tetap bertahan,” terangnya.
Menurut Tjuk, selagi mereka bisa mendapatkan laba yang besar, bisnisnya tidak akan dihentikan. Bisnis online tentunya mengurangi cost atau pengeluaran, dan semua orang bisa melakukannya. Sehingga peminatnya semakin banyak dan akan tumbuh terus setiap bulannya.
“Kecuali sudah diberlakukan pajak untuk para pebisnis online. Tentunya kita bisa melihat siapa yang bertahan dan siapa yang tidak bertahan. Tentunya, mereka yang bertahan adalah mereka yang sudah besar dan asli menggeluti bisnis tersebut. Ketiga, laba yang didapat setelah pajak masih memungkinkan,” ujarnya.
Sementara mereka yang akan mundur adalah mereka yang hanya iseng, tidak begitu menggeluti, asal-asalan dan laba yang didapat setelah pajak dirasa kurang. Sehingga mereka memilih tidak melanjutkan bisnisnya.
“Jika melihat dari teori ekonomi, selama mereka masih memiliki keuntungan besar maka bisnis akan tetap berjalan. Begitu juga sebaliknya, jika pelaku usaha ini merasa keuntungan kurang maka bisnisnya tidak akan dilanjutnkan,” terangnya.
Demi ketertiban, pajak memang penting. Tapi sepertinya akan sulit, seperti apa nanti menghitungnya. Sehingga akan susah untuk memberlakukan bisnis online untuk taat pajak. “Jadi bagi pemulan dan semuanya harus siap jika pajak berlaku untuk pelaku usaha online,” jelasnya.
“Kalau kita melihat pendapat Jusuf Kala, penertiban pajak untuk pelaku usaha online dan offline. Supaya pemerintah mendapat sebagian dari pajak pembayaran mereka. Karena itu, pemerinta terus berupaya untuk memberikan sinyak terkait akan diberlakukannya pajak untuk online,” pungkas Tjuk. (nisa)