Iklan Baris Anda

Perjalanan Terbatas Dibuka, Bandara Juanda Aktifkan Posko Gabungan

Perjalanan Terbatas Dibuka, Bandara Juanda Aktifkan Posko Gabungan 1

Sidoarjo, (bisnisnasional.com)  – Pada masa larangan mudik yang terbatas saat ini, Bandar Udara Internasional Juanda berkomitmen mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara.

Bentuk dukungan itu adalah dibukanya posko gabungan untuk pelayanan penerbangan khusus bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.

Penyelengaraan posko gabungan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19).

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah terkait operasional penerbangan khusus tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan dibandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di area keberangkatan Terminal 1 (T1).

Adapun yang kriteria yang harus dipenuhi jika ingin perjalanan melalui Bandar Udara Juanda sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 tanggal 6 Mei 2020 Nomor 4 Tahun 2020 yaitu penerbangan dikhususkan untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia. Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Menunjukan surat tugas dari instansi atau perusahaan. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat. Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Heru menambahkan bagi yang ingin melakukan perjalanan agar memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas tersebut, para calon penumpang Bandar Udara Juanda dihimbau untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan.

“Kemudian untuk para calon penumpang agar datang 1-2 jam sebelum jam keberangkatan dikarena adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen pada posko gabungan yang telah disediakan,” imbaunya.

Selain itu, Bandar Udara Internasional Juanda juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara yaitu pukul 06.00 – 18.00 WIB pada periode 6 Mei hingga 22 Juli 2020.

Upaya-upaya yang dilakukan pihak bandara secara rutin diantaranya pengukuran suhu tubuh dengan thermo gun dan thermo scanner, penyediaan hand sanitizer, ruang isolasi, hingga menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC).

“Kampanye pola hidup bersih dan sehat tetap kami jalankan di bandara termasuk dengan penyemprotan disinfektan secara rutin pada fasilitas bandara dan pemberlakuan physical distancing di area bandara,” tambahnya. (indra)

Check Also

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman 5

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.