Iklan Baris Anda

Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan Rampung Oktober Mendatang

Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan Rampung Oktober Mendatang 1

Jakarta, (bisnisnasional.com) – Omnibus Law masih tetap menjadi pro kotra sampai sekarang, karena dinilai sangat penting bagi investasi Indonesia untuk saat ini. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja bisa selesai pada Oktober ini.

“Paling lambat Oktober selesai. Kalau bisa awal Oktober. Karena UU ini sangat penting bagi BKPM supaya bisa melakukan langkah selanjutnya. Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan untuk mendongkrak perubahan regulasi secara besar-besaran,” ujarnya pekan lalu.

Hal tersebut sama seperti yang dilakukan oleh Vietnam pada 2008 hingga 2009. Menurutnya, Indonesia harus ada perubahan regulasi secara besar-besaran. Reformasi ini harus dilakukan Vietnam seperti sekarang dia melakukan reformasi sekitar 2008 hingga 2009. Hasilnya sekarang baru didapatkan.

“Makanya BKPM sebagai institusi negara yang ditugaskan secara konstitusi untuk mengurus investasi berpendapat dan meminta dukungan teman-teman bahwa solusi daripada soal ini harus UU Omnibus Law segera disahkan,” terangnya.

Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menentukan nasib 16,5 juta tenaga kerja Indonesia. Sehingga setiap tenaga kerja tidak lagi hanya diarahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tentara.

“Ini UU masa depan, karena 16.5 juta tenaga kerja yang dibutuhkan itu tidak mungkin kita menyuruh mereka kerja menjadi pegawai negeri sipil atau menjadi tantara. Otomatis terkait invstasi,” jelasnya.

“Karena kita bicara lapangan pekerjaan apapun kalau tidak ada investasi nggak bisa. Baik investasi dari dalam negeri maupun luar negeri. Baik yang kecil, menengah, maupun yang besar.” jelasnya lagi.

Faktor lain pada UU ini akan menjamin keberlangsungan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Di mana mereka harus dijamin mendapatkan permodalan, perizinan yang singkat dan kerja sama yang baik untuk mendapat hasil maksimal. Negara harus hadir menjamin mereka secara berkesinambungan baik dalam aspek perizinan, permodalan dan kerjasama.

“Dulunya tidak ada dalam suatu undang-undang yang memberikan ruang kepada mereka untuk bagaimana izin mereka itu 3 jam saja. Nggak ada. Isinya berbelit-belit. Tidak ada juga satu undang-undang yang memaksa seluruh investor untuk bergandengan dengan mereka. Sekarang di undang-undang Omnibus Law itu ada,” pungkasnya. (bsn2)

Check Also

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman 5

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.