Surabaya, (bisnisnasional.com) – Sejauh ini Kanwil IV KPPU telah melakukan pantauan ketersediaan dan harga komoditas tabung gas oksigen dan obat untuk terapi Covid-19,
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menjelaskan, pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi Covid-19 yang telah diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) nya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pantauan pada 8 daerah di Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang, menunjukkan secara umum akses masyarakat di Jawa Timur (Jatim) untuk memperoleh obat-obatan di apotek terbatas.
“Kalaupun ada yang menjual diatas HET dengan menggunakan obat merek lain. Misalnya obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp 22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp. 68.000 hingga Rp76.900 per tablet,” ujar Dendy, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu pantauan tabung gas oksigen pada 12 daerah yaitu Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram menunjukkan jumlah stok yang terbatas.
“Secara umum, masyarakat Jatim relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya. Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp 800.000, melonjak menjadi Rp.1.200.000 hingga Rp. 2.100.000. Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150.000/M3 dari semula Rp. 30.000/M3.” jelasnya.
Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp 900.000 (Mataram), tertinggi Rp. 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp. 30.000/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150.000/M3 (Surabaya).
Menyikapi kondisi itu, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. Salah satunya akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan. Selanjutnya, Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial melalui surat elektronik. (indra)