Iklan Baris Anda

Mantan Karyawan Sampoerna Ini, Nikmati Benefit BPJamsostek Usai Pensiun

Mantan Karyawan Sampoerna Ini, Nikmati Benefit BPJamsostek Usai Pensiun 1
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek (dok)

Surabaya, (bisnisnasional.com) – BPJamsostek yang sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan ini dirasa bermanfaat oleh sebagian masyarakat, meski pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan, namun ada juga masyarakat yang mendaftar secara individu.

BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja (masa pensiun).

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

Manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja. Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh.

Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta. Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp 174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

Kedua, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) ini cukup penting dalam memenuhi kesejahteraan di hari tua. JHT ini berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito. Akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

Ketiga adalah Jaminan pensiun, yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.

Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.

Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).

Salah satu peserta BPJamsostek yang merupakan pensiunan karyawan Sampoerna, Siswanto diikutkan perusahaannya pada September 2015. Untuk iuran seluruhnya dibayarkan perusahaan, hanya saja Siswanto sudah melakukan pensiun dini pada 2016 yang seharusnya masa pensiunnya adalah 2019.

“Jadi saya dapatnya tidak banyak karena masih baru ikutan. Masih relatif kecil nilainya, saya menerima Rp 1 jutaan atau dibawah Rp 2 juta,” katanya.

Ditanya terkait manfaatnya, Siswanto ingin pemerintah bisa merubah peraturan klaim jaminan. Menurutnya, setelah pekerja tidak bekerja diperusahaan tersebut baik kena PHK atau pensiun dini sebaiknya diberikan saat itu juga bukan setelah usia pensiun yakni diatas 55 tahun. “Supaya menjadi lebih efektif dalam penggunaannya,” tutupnya. (in/bsn)

Check Also

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman 5

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.